Tweet |
Dasar urutan pewaris ditentukan dalam perkembangan konstitusi yang berpuncak pada "Bill of Rights" (1689) and "Act of Settlement" (1701).
Perlemen, dibawah "Bill of Rights" dan "Act of Settlement", juga meletakkan berbagai kondisi yang harus dipenuhi penguasa.
Seorang penganut Katolik Roma secara khusus tak akan masuk urutan pewaris tahta, demikian pula penguasa yang menikahi seorang Katolik Roma atau anggota keluarga kerajaan yang menikahi seorang Katolik, harus menyerahkan hak atas tahtanya.
Sebagai tambahan, penguasa tahta mendapat sakramen komuni di Gereja Inggris dan harus berjanji menjaga kelangsungan Gereja Inggris dan Gereja Skotlandia. Pemegang tahta harus berjanji menjunjung tinggi urutan Protestan.
Ratu memutuskan anggota mana saja dari keluarga kerajaan yang diberi status anggota keluarga kerajaan dan juga dari waktu ke waktu, menerima urutan pewarisan yang didahulukan.
Anak-anak, cucu-cucu dan cucu buyut dari pemegang tahta, sebagaimana pasangan mereka, adalah anggota keluarga kerajaan. Sepupu pertama monarki juga dimasukkan dalam urutan pewaris tahta.
Urutan 20 Teratas Pewaris Takhta Kerajaan Inggris
1. The Prince of Wales (Pangeran Charles)
2. Prince William of Wales (Pangeran William)
3. Pangeran Harry
4. The Duke of York (Pangeran Andrew)
5. Princess Beatrice of York (Putri pertama Pangeran Andrew)
6. Princess Eugenie of York (Putri bungsu Pangeran Andrew)
7. The Earl of Wessex (Pangeran Edward)
8. Viscount Severn (Putra Pangeran Edward)
9. The Lady Louise Mountbatten-Windsor (Putri Pangeran Edward)
10. The Princess Royal (Putri Anne)
11. Mr. Peter Phillips (Anak lelaki dari Putri Anne)
12. Miss Zara Phillips (Anak perempuan dari Putri Anne)
13. Viscount Linley (Putra dari Putri Margareth)
14. The Hon. Charles Armstrong-Jones
15. The Hon. Margarita Armstrong-Jones
16. The Lady Sarah Chatto
17. Master Samuel Chatto
18. Master Arthur Chatto
19. The Duke of Gloucester
20. Earl of Ulster (*)
--
Source: http://haxims.blogspot.com/2011/05/inilah-20-orang-yang-antre-untuk-jadi.html
~
Manage subscription | Powered by rssforward.com
ARTIKEL TERKAIT:
0 komentar:
Posting Komentar