Tweet |
"Kita sudah memeriksa saksi-saksi, kita masih selidiki," kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Muhamad Firman saat dihubungi detikcom, Senin (1/8/2011).
Menurut Firman, pengakuan tersangka KI, yang mengambil gambar dan menyebarkan adalah teman-temannya yang juga ikut karaoke. Namun polisi tidak mudah percaya begitu saja.
"Kita periksa teman-temannya yang ikut karaoke," imbuh Firman. Ada 3 teman KI yang ikut diperiksa dan masih menjadi saksi.
Firman menjelaskan, peristiwa ini terjadi pada Selasa 26 Juli malam. Saat itu PT, KI dan sejumlah teman mereka tengah berkaraoke bersama-sama. Peristiwa ini baru dilaporkan ke polisi pada Jumat 29 Juli.
"Kita duga korban dicekoki juga minuman keras," kata Firman.
Polisi sudah menetapkan KI menjadi tersangka dan dikenai pasal 286 KUHP yang ancamannya 9 tahun penjara. "Kita sudah tahan dia resmi sejak sore ini," tutur Firman.
Sumber: blog.indojunkers.com
noreply@blogger.com (Niponk) 02 Aug, 2011--
Source: http://niponk.blogspot.com/2011/08/foto-korban-pemerkosaan-di-tempat.html
~
Manage subscription | Powered by rssforward.com
ARTIKEL TERKAIT:
0 komentar:
Posting Komentar