Home » » Ketua MUI: Bisnis Penukaran Uang Haram!

Ketua MUI: Bisnis Penukaran Uang Haram!

Thank you for using rssforward.com! This service has been made possible by all our customers. In order to provide a sustainable, best of the breed RSS to Email experience, we've chosen to keep this as a paid subscription service. If you are satisfied with your free trial, please sign-up today. Subscriptions without a plan would soon be removed. Thank you!
Ketua MUI: Bisnis Penukaran Uang Haram!-Menjelang lebaran, banyak bermunculan penukaran uang di jalanan. Masyarakat bisa menukarkan uangnya dengan pecahan yang lebih kecil dengan memberikan 'uang lebih' dalam penukaran itu. Namun, tahukah kita kalau cara itu dianggap haram?

Menurut Ketua Majelis Ulama Indonesia, Amidan, penukaran uang harus dilakukan dengan nilai yang sama. Jika tidak, bisa dinyatakan haram.

"Kalau lebih itu riba, kalau riba kan haram," kata Amidan kepada VIVAnews.com, Senin 8 Agustus 2011.
Menurut dia, penukaran uang itu harus setara nilainya. Tidak boleh ada kelebihan di salah satu pihak, yang disebut sebagai keuntungan. Keuntungan, kata dia, hanya bisa diperoleh melalui perdagangan (jual beli) atau pun jasa. "Prinsip dalam syariah tidak ada uang ditukar dengan uang, harus ada barang riil," kata dia.

"Kalau senilai tidak masalah, tapi kalau tidak senilai harus ada barangnya (jual beli) yang berarti keuntungan atau jasa. Kalau keuntungan harus ada barang yang dijual dan dibeli."

Namun demikian, Amidan mengatakan soal penukaran uang seperti ini belum pernah dibahas oleh MUI, termasuk dalam komisi fatwa. Dia juga mengatakan MUI belum pernah membahas apakah orang-orang yang melayani penukaran uang di jalanan dengan mengambil keuntungan itu bisa dikategorikan menjual jasa sehingga diperbolehkan.

"Kita belum membahasnya, uang besar kecil itu uang sama. Sama rupiah, dalam definisi uangnya juga sama," kata dia.

Lantas bagaimana dengan hukum penukaran uang asing yang juga mengambil keuntungan? "Itu lain, itu kan tergantung rate-nya yang berbeda. Jadi itu lain, diperbolehkan," kata dia.

"Misal saya membeli dolar, membeli dolar itu bukan keuntungan, tapi ada rate pada hari itu."(vivanews.com)

noreply@blogger.com (Niponk) 08 Aug, 2011


--
Source: http://niponk.blogspot.com/2011/08/ketua-mui-bisnis-penukaran-uang-haram.html
~
Manage subscription | Powered by rssforward.com

ARTIKEL TERKAIT:

0 komentar:

Posting Komentar

 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Copyright © 2011. Vixazi - All Rights Reserved
Template Modify by Creating Website
Proudly powered by Blogger